Helina menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi, terutama untuk produk yang berkaitan dengan program sosial seperti MBG.
Menurutnya, produk “Susu Sekolah” memiliki jalur distribusi khusus agar tepat sasaran, sehingga penjualan di kanal umum seperti minimarket merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
BACA JUGA:Heboh di Muara Enim, Anggota BPD Digerebek Keluarga Wanita
BACA JUGA:Insiden di BTS Ulu Cecar, Mobil Xpander Masuk Sungai Tanpa Korban Jiwa
BGN Angkat Bicara
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, mengaku pihaknya baru menerima laporan terkait temuan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kerja sama dengan produsen mana pun dalam memproduksi susu khusus untuk program MBG.
“BGN tidak memiliki komitmen dengan produsen mana pun terkait produksi susu khusus sekolah,” tegasnya.
BACA JUGA:Perkelahian di SPBU Punti Kayu Palembang, Sopir Tewas
Pengawasan Akan Diperketat
Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan pangan untuk masyarakat. Untuk itu, pihak produsen menyatakan akan memperketat pengawasan rantai distribusi guna mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, publik masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bagaimana produk yang seharusnya gratis tersebut bisa beredar di pasaran.