BACA JUGA:Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Pemerintah Pastikan Literasi Digital Tetap Diperkuat di Sekolah
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Kulit Pisang Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik Ampuh untuk Tanaman
Ribuan Kasus Tercatat di Awal 2026
Berdasarkan data Kemenkes, hingga minggu ke-8 tahun 2026 tercatat 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan 6 kematian.
Selain itu, terdapat 45 kejadian luar biasa (KLB) yang tersebar di 29 kabupaten/kota di 11 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyebutkan bahwa kasus sempat meningkat pada Januari 2026, namun mulai menurun pada Februari.
Meski demikian, tingginya angka kasus dan meluasnya KLB menunjukkan bahwa campak masih perlu diwaspadai.
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Mobil Listrik Kian Dilirik: Sudah Siapkah Digunakan Secara Luas?
BACA JUGA:Hadapi TKA 2026, Siswa Diminta Perbanyak Simulasi dan Tetap Tenang
Upaya Pengendalian dan Imbauan Masyarakat
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes mempercepat pelaksanaan ORI dan imunisasi kejar di 102 kabupaten/kota sepanjang Maret 2026, dengan sasaran anak usia 9–59 bulan.
Selain vaksinasi, masyarakat juga diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan, menerapkan etika batuk, serta menggunakan masker di kerumunan.
BACA JUGA:WFH Disalahgunakan, Mensos Ancam ASN Sanksi Berat hingga Pemecatan
BACA JUGA:Viral Susu Program MBG Dijual di Minimarket, Harga Rp4 Ribu Picu Pertanyaan Publik
“Jika anak mengalami gejala campak, sebaiknya tidak bepergian dan segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Mengurangi kontak dengan orang lain penting untuk mencegah penularan,” jelasnya.
Kemenkes berharap langkah pencegahan ini dapat menekan penyebaran campak sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari risiko komplikasi serius.