Petani 53 Tahun di OKU Timur Diciduk, Bawa Sabu dan Ekstasi

Jumat 10-04-2026,11:38 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Tebar Kebersamaan dan Kekeluargaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Halal Bihalal PIPAS

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta pihak yang berperan sebagai pemasok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Bersihkan Fasilitas Umum dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

BACA JUGA:Sinergi Pemda Merangin dan PLN Bersihkan Kota Bangko, Jaga Lingkungan Sekaligus Keandalan Listrik

“Setiap laporan dari masyarakat sangat penting dan akan kami tindak lanjuti untuk memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba dapat menjangkau siapa saja dan di mana saja, sehingga diperlukan kewaspadaan serta peran aktif semua pihak dalam upaya pencegahan.

BACA JUGA:Strategi Preventif PLN Amankan Jaringan Listrik dari Potensi Gangguan Satwa di Bengkulu

BACA JUGA:Lanud SMH Gelar Ziarah Rombongan Peringati HUT ke-80 TNI Angkatan Udara

Kategori :