SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menggunakan format impor data berbasis Extensible Markup Language (XML).
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, serta transparansi dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak badan.
BACA JUGA:7 Minuman Pagi Hari yang Baik untuk Pencernaan dan Energi Tubuh
BACA JUGA:Menghadapi Ketakutan: Makna di Balik Poster “Ghost in the Cell”
Perubahan Sistem Pelaporan SPT PPh Badan
Berbeda dengan sistem sebelumnya, Coretax mengharuskan wajib pajak untuk mengimpor data tertentu menggunakan file XML. Format ini digunakan khususnya untuk pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan.
File XML dapat dibuat melalui dua cara, yakni:
- Menggunakan template XML yang telah disediakan
- Menggunakan file Excel yang kemudian dikonversi ke format XML
Per 7 April 2026, DJP telah menyediakan versi terbaru dari template XML, file Excel, serta aplikasi converter yang bisa diunduh melalui situs resmi DJP dalam bentuk file berekstensi .zip.
BACA JUGA:WHO Tetapkan Tema Pekan Imunisasi Dunia 2026: Fokus pada Perlindungan Lintas Generasi
Daftar Template yang Tersedia
Dalam paket unduhan tersebut, terdapat delapan template Excel yang dapat digunakan oleh wajib pajak, yaitu:
- L3B: PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain
- L9: Daftar Penyusutan dan Amortisasi
- L10A: Daftar Transaksi Hubungan Istimewa
- L11A: Daftar Biaya Promosi
- L11A: Daftar Biaya Entertainment
- L11A: Daftar Piutang Tak Tertagih
- L11A: Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar
Setiap template telah dilengkapi dengan petunjuk pengisian yang dapat dilihat pada sheet khusus di dalam file Excel.
BACA JUGA:Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
BACA JUGA:Psikolog Ungkap 5 Cara Mengenali Orang yang Pura-Pura Baik-Baik Saja