Pembaruan sistem pelaporan melalui Coretax dengan format XML menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diharapkan dapat memahami mekanisme baru ini agar proses pelaporan SPT PPh Badan berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Indonesia Siap Produksi Sedan Listrik Massal 2028, Langkah Besar Menuju Mobil Nasional
BACA JUGA:Motor Listrik Rp 50 Juta untuk Program MBG Tuai Sorotan, Ini Penjelasan dan Polemiknya