Langkah Konversi Excel ke XML
Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP juga menyediakan aplikasi converter XML. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Ekstrak file .zip yang telah diunduh
- Buka folder dan pilih template Excel yang sesuai
- Isi data sesuai petunjuk pada file Excel
- Simpan dan tutup file Excel
- Jalankan aplikasi KonverterXML_SPTBadan.exe
- Pilih jenis konversi melalui menu drop-down
- Klik “Pilih File Excel & Konversi”
- Pilih file Excel yang telah diisi
- Tunggu hingga muncul notifikasi sukses
Jika konversi berhasil, file XML akan tersimpan dan siap diimpor ke sistem Coretax. Namun jika gagal, sistem akan menampilkan notifikasi error yang perlu ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pesawat Presiden Prabowo Subianto Dikawal Jet Tempur di HUT ke-80 TNI Angkatan Udara
BACA JUGA:FIFA Diam-Diam Naikkan Harga Tiket Piala Dunia 2026, Fans Merasa Terkecoh
Proses Impor ke Coretax
Setelah file XML berhasil dibuat, wajib pajak dapat langsung melakukan impor data ke aplikasi Coretax dengan cara:
- Klik tombol Impor Data
- Pilih jenis lampiran yang sesuai
- Unggah file XML hasil konversi
BACA JUGA:Petani 53 Tahun di OKU Timur Diciduk, Bawa Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Ketegangan Timur Tengah Memanas, Penutupan Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Distribusi Energi RI
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Agar proses berjalan lancar, DJP memberikan beberapa catatan penting:
- Jangan memisahkan file pendukung dari folder saat ekstraksi
- Gunakan template resmi tanpa mengubah struktur kolom
- Pastikan file Excel dalam kondisi tertutup saat proses konversi
- Lakukan konversi dan upload data secara bertahap
DJP juga menyarankan agar proses dimulai dengan maksimal 50.000 baris data, kemudian dapat ditingkatkan secara bertahap sesuai kemampuan sistem.
Selain itu, ukuran maksimal file XML yang dapat diunggah ke Coretax adalah 100 MB.
BACA JUGA:Ide Olahan Roti Tawar Praktis: 3 Resep Lezat untuk Sarapan dan Camilan di Rumah
BACA JUGA:Baru Keramas Tapi Rambut Sudah Lepek? Ini Penyebab Tersembunyi dan Cara Mengatasinya
Kesimpulan