BACA JUGA:Nasi Hangat atau Nasi Dingin, Mana Lebih Sehat dan Aman?
BACA JUGA:Riyan Agus Rinaldy Siap Memimpin IKM Demi Persatuan dan Kemajuan Bersama Lubuklinggau Ini Kariernya
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak melibatkan anggota keluarga dalam jaringan peredaran gelap.
“Jaga keluarga dari bahaya narkotika. Jangan pernah mencoba, memakai, apalagi mengedarkan. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegasnya.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuk Linggau Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam
BACA JUGA:Terbongkar! Ladang Ganja 3 Hektare di Empat Lawang, Bandar Utama Ditangkap