BGN Perketat Program MBG, SPPG Diminta Fokus Layani Ibu Hamil dan Balita

Selasa 12-05-2026,09:21 WIB
Reporter : Shinta Triana Dewi
Editor : Shinta Triana Dewi

SILAMPARITV.CO.ID - Badan Gizi Nasional menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam dua pekan ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat percepatan program perbaikan gizi nasional melalui Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:Bapenda Sumsel Gencar Ingatkan Wajib Pajak, Ribuan Kendaraan Ditemukan Menunggak

BACA JUGA:Nyeri Haid Bikin Aktivitas Terganggu? Ini 6 Cara Efektif Meredakan Sakit Perut Saat Menstruasi

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan fokus pada kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) menjadi prioritas pemerintah dalam upaya menekan angka stunting di Indonesia.

“Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA:WFH ASN Sumsel Dinilai Efektif, Penggunaan BBM Kendaraan Dinas Turun 18 Persen

BACA JUGA:Gebyar Edukasi Bahaya Listrik PLN ULP Tais Tembus 190 Titik, Akselerasi Menuju 100% Desa Sadar Bahaya Listrik

Menurutnya, capaian penerima manfaat yang masih rendah membuat BGN melakukan penyesuaian atau refocusing program agar distribusi layanan pemenuhan gizi lebih tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan intervensi cepat.

Karena itu, seluruh SPPG diminta segera melakukan pendataan secara aktif dan mengoptimalkan pelayanan di wilayah masing-masing agar cakupan penerima manfaat 3B dapat meningkat dalam waktu singkat.

BGN menilai langkah tersebut penting untuk mempercepat pemerataan layanan gizi sekaligus memperkuat upaya penanganan stunting nasional melalui program MBG.

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh, PLN Bengkulu Perkuat Garda Terdepan Pengamanan untuk Jaga Keandalan Listrik

BACA JUGA:PLN Teken Kontrak Listrik 18,7 MVA dengan PT SPF, Perkuat Akselerasi Industri di Ogan Ilir

SPPG Bisa Dihentikan Sementara

Nanik menegaskan, SPPG yang belum mampu memenuhi target penerima manfaat kategori 3B akan dikenakan penghentian operasional sementara atau suspend.

Kebijakan itu diterapkan agar seluruh pelaksana program tetap fokus pada tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.

Kategori :