Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu yang telah dirakit dan siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan dikonsumsi secara bergantian di area perkebunan tersebut.
BACA JUGA:Diduga Usai Konsumsi MBG, Belasan Siswa SD di Kepahiang Dilarikan ke Puskesmas
BACA JUGA:BMKG Sumsel Ingatkan Warga Waspadai Paparan Sinar UV, Hujan Deras, dan Petir
Namun sebelum rencana itu terlaksana, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penggerebekan sehingga kedua pelaku tidak sempat menggunakan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Barat, Prabowo Sapa Siswa dan Ikut Santap Bersama
BACA JUGA:Hadirkan Rasa Aman, Polisi Empat Lawang Intensifkan Patroli Sore Hari
Menurutnya, informasi yang diberikan warga menjadi dasar penting bagi petugas dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut digunakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
BACA JUGA:Ijazah Tak Lagi Jadi Penentu Utama, Dunia Kerja Kini Lebih Mengutamakan Kompetensi
BACA JUGA:Demi Konten Viral, Tiga Pemuda Berkostum Tuyul dan Pocong Langgar Aturan Lalu Lintas di Lubuklinggau
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Selain menjalani proses hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih guna menentukan langkah asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai ketentuan yang berlaku bagi pengguna narkotika.