Resmi Berlaku! Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Besar

Minggu 14-06-2026,05:00 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang memberikan pembebasan denda hingga 100 persen serta potongan pokok pajak mencapai 50 persen.

BACA JUGA:Tak Mau Tanggung Jawab, Pria 18 Tahun Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil di Ogan Ilir

BACA JUGA:Truk Angkut 21 Ton Kopi Masuk Jurang di Binduriang, Sopir dan Kernet Selamat

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya program relaksasi pajak kendaraan tersebut, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:33 Aksi Unjuk Rasa Warnai Jakarta, Bundaran HI hingga Monas Jadi Titik Konsentrasi Massa

BACA JUGA:Meksiko Ukir Sejarah di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Quinones Cetak Gol Pertama Turnamen

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Program ini memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen serta diskon pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Prof. Abid Djazuli Resmi Dilantik sebagai Rektor ITMS Periode 2026–2030, Siap Wujudkan Kampus Maju dan Berdaya

BACA JUGA:WhatsApp iPhone Kini Bisa Pakai 2 Nomor dalam 1 Aplikasi, Begini Cara Mengaktifkannya

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan berkesempatan memperoleh keringanan signifikan sehingga biaya yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan kondisi normal.

Selain memberikan insentif pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Resep Pindang Daging Sapi Empuk dengan Kuah Bening Segar, Menu Tradisional yang Selalu Bikin Ketagihan

BACA JUGA:Aturan Terbaru Saldo Minimal BCA Prioritas Juni 2026 dan Syarat Lengkapnya

Kategori :