Hadiah yang disediakan cukup beragam, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan sampai akhir tahun 2026.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Usia 30-an Rentan Fatty Liver, Penyakit Diam-Diam yang Sering Tidak Disadari
BACA JUGA:Toyota Veloz 1.5 V Hybrid 2026 Resmi Hadir, Ini Perkiraan Harga dan Tampilan Terbarunya
Dengan bergabungnya Sulawesi Selatan, kini tercatat sedikitnya tujuh provinsi yang telah menjalankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Sebelumnya, sejumlah daerah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dengan berbagai bentuk insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Lebih dari Setengah Juta ARMY “War” Tiket Konser BTS Jakarta Hari Pertama
BACA JUGA: Bembi Perdana Perkuat Pembangunan Dapil 8 : Usulkan Talud, Jalan dan Revitalisasi Pasar
Beberapa provinsi yang telah menerapkan program keringanan pajak kendaraan antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bali, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2026.
BACA JUGA:Antrean Panjang BBM Jadi Sorotan, Wali Kota Lubuklinggau Lakukan Sidak SPBU
BACA JUGA:Keluarga Bocah SD Korban Penganiayaan di Muratara Belum Mau Berdamai, Tunggu Kondisi Pulih