SILAMPARITV.CO.ID - Kabar mengenai aplikasi olahraga Strava yang kini dikenakan pajak sempat memicu kebingungan di kalangan pelari dan pesepeda. Banyak yang mengira seluruh pengguna aplikasi tersebut akan dikenai pajak. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanyalah transaksi langganan Strava Premium, bukan aktivitas olahraga maupun penggunaan aplikasi versi gratis.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui akun media sosial resminya sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat mengenai penunjukan Strava sebagai salah satu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib memungut PPN di Indonesia.
BACA JUGA:Resmi Berganti! Lima Pejabat Utama Polres Lubuklinggau Jalani Sertijab
BACA JUGA:Kesal Laporan Tak Kunjung Ditindak, Warga Gerebek Pondok Diduga Sarang Narkoba di Musi Rawas
Pengguna Gratis Tidak Dipungut Pajak
DJP memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan Strava tanpa berlangganan atau hanya memanfaatkan fitur gratis tidak akan dikenakan pungutan pajak apa pun.
PPN hanya dikenakan kepada pengguna yang membeli layanan premium atau melakukan transaksi digital berbayar melalui platform tersebut.
Dengan demikian, biaya langganan Strava Premium akan bertambah sesuai tarif PPN yang berlaku, sementara aktivitas berlari, bersepeda, maupun olahraga lainnya tetap tidak dikenai pajak.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perpajakan atas layanan digital yang telah diterapkan terhadap berbagai platform internasional yang memperoleh pendapatan dari pengguna di Indonesia.
BACA JUGA:Tegakkan Disiplin, Polres Musi Rawas Pecat Dua Anggota yang Langgar Kode Etik Profesi Polri
BACA JUGA:Lenovo Rilis AI Student Phone, Ponsel Khusus Pelajar Tanpa Game dan Media Sosial
Mengapa Strava Dipungut PPN?
Menurut DJP, penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara penyedia layanan digital dalam maupun luar negeri.
Melalui mekanisme tersebut, pajak yang dibayarkan pelanggan Indonesia akan langsung dipungut oleh penyedia layanan dan kemudian disetorkan kepada pemerintah.
Dana yang terkumpul selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.