BACA JUGA:Truk Diduga Modifikasi Tangki Viral di SPBU Megang, Polisi Sebut Belum Ada Pelanggaran
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Tujuh Platform Digital Baru Ditunjuk
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Mei 2026 pemerintah kembali menambah daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk tujuh perusahaan digital baru.
Ketujuh perusahaan tersebut meliputi:
- Strava Inc.
- Envato Pty Ltd
- Envato Elements Pty Ltd
- The Nielsen Norman Group Inc.
- Kling AI Pte. Ltd.
- Law School Admission Council Inc.
- PLAUD LLC
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari aplikasi kebugaran, penyedia konten digital, layanan pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Menurut DJP, penambahan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital semakin beragam sehingga sistem perpajakan juga perlu terus menyesuaikan diri.
BACA JUGA:Salut ! Cinta Laura Bantu Asistennya Selesaikan Pendidikan Lulus SMA
Penerimaan PPN PMSE Terus Meningkat
Pemerintah mencatat penerimaan negara dari PPN PMSE terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Hingga 31 Mei 2026, total penerimaan PPN dari transaksi digital telah mencapai sekitar Rp40,55 triliun.
Rinciannya antara lain:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025: Rp10,32 triliun
- Hingga Mei 2026: Rp4,88 triliun
Angka tersebut berasal dari ratusan perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
BACA JUGA:Miris! Pemotor Lansia Tewas Terlindas Truk dalam Kecelakaan di Musi Rawas
BACA JUGA:Tapir Dilindungi Diduga Dibunuh di Mesuji, BKSDA Turun Tangan Selidiki Kasusnya