DJP: Sistem Perpajakan Akan Terus Mengikuti Perkembangan Teknologi
DJP menegaskan akan terus memantau perkembangan teknologi digital dan model bisnis baru agar sistem perpajakan tetap relevan dengan perubahan zaman.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak.
Bagi pengguna Strava sendiri, perubahan yang dirasakan hanya berlaku pada biaya langganan Premium yang kini dikenakan tambahan PPN sesuai ketentuan perpajakan. Sementara itu, pengguna versi gratis tetap dapat menikmati layanan dasar tanpa dikenai pungutan pajak.
BACA JUGA:Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia Juli 2026: Garuda Senior, U-17, Putri hingga Esports Siap Berjuang