4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
• Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
• Iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
• Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Penting untuk diingat bahwa struktur iuran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang kemungkinan besar akan mengikuti hasil uji coba dan evaluasi terkait sistem rawat inap KRIS. Seiring dengan perkembangan isu ini, masyarakat diharapkan untuk terus memantau berita resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ternyata Air Hujan Memiliki Segudang Manfaat untuk Kesehatan, Yuk Cek di Sini!