Isu Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Tantangan dan Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Sistem Rawat Inap KRIS
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.--
SILAMPARITV.CO.ID - Isu seputar penghapusan kelas BPJS Kesehatan kembali mencuat, meskipun pemerintah belum dapat memberikan kepastian waktu secara pasti terkait hal ini. Pada tahun 2023, isu viral tentang kemungkinan penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah menjadi perbincangan hangat. Menurut informasi yang tersebar, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dihapuskan, dan pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas layanan yang mereka terima.
Jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan benar-benar terjadi, layanan di rumah sakit akan beralih menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba sistem rawat inap KRIS di 14 rumah sakit di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diambil terkait hal ini.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, memberikan update terbaru mengenai penerapan kebijakan KRIS. Ali menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah terkait masalah ini. "BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," ungkap Ali.
Meskipun uji coba sistem rawat KRIS masih berlangsung, dan kebijakan resmi belum diumumkan, saat ini BPJS Kesehatan masih menjalankan sistem kelas untuk pesertanya. Iuran bulanan pun tetap sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Wajib Disimak! 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan saat ini adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
• Kelas 1: Rp 150.000 per orang
• Kelas 2: Rp 100.000 per orang
• Kelas 3: Rp 35.000 per orang (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
• Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, namun sudah dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
• Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Sumber: