Wajib Disimak! 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024

Wajib Disimak! 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.--

SILAMPARITV.CO.IDBPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran premi per bulan, tergantung dengan kelas yang dipilih.

Namun, tidak semua penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia dapat tercover BPJS Kesehatan.

Berikut dibawah ini adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024, simak baik-baik supaya kamu bisa memikirkan alternatifnya.

BACA JUGA:Apa Itu Panic Attack? Kenali Penyebab dan Gejalanya di Sini

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024:

1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai sama ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Inilah 4 Alasan Kenapa Kamu Harus Memiliki Sifat Rendah Hati

2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan darurat.

3.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau sudah menjadi tanggungan pemberi kerja.

4.Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.

5.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Sumber: