Dalam proses tersebut, Wiwit mengakui dirinya menerima uang sekitar Rp100 juta.
Namun, ia membantah jika uang tersebut seluruhnya menjadi keuntungan pribadi. Wiwit mengklaim dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan keberangkatan Haja.
Pengeluaran tersebut, menurut Wiwit, antara lain untuk pengurusan paspor dan visa, tiket perjalanan, tempat tinggal, kebutuhan makan, hingga mahar.
Wiwit juga menegaskan bahwa dirinya bukan agen penyalur tenaga kerja. Ia mengaku hanya membantu sejumlah kenalan yang ingin menikah dan kemudian menjalani kehidupan di China.
“Semua menikah, tidak ada yang bekerja,” katanya.
Ia pun membantah adanya unsur pemaksaan dalam proses keberangkatan Haja. Menurut Wiwit, keputusan untuk menikah dengan pria asal China dan berangkat ke negara tersebut merupakan pilihan Haja sendiri.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Lahan, Polres Lubuk Linggau Latih Personel Operasikan Mesin Semprot
BACA JUGA:DPO Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Lubuklinggau Diciduk di Mampang
Tokoh Masyarakat Minta Dugaan Aliran Uang Ditelusuri
Di tengah perbedaan keterangan kedua pihak, tokoh masyarakat PALI, Sudarto, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat tidak cukup hanya membandingkan pengakuan Haja dengan bantahan Wiwit. Aliran dana sekitar Rp100 juta yang disebut dalam perkara tersebut juga perlu ditelusuri secara jelas.
“Siapa yang membayar, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat keuntungan dari proses penempatan seseorang di luar negeri, semuanya perlu diperiksa,” kata Sudarto.
Ia menilai penyelidikan perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat sebelum keberangkatan, dokumen perjalanan, mekanisme keberangkatan, hingga kondisi yang dialami Haja setelah tiba di China.
Keterangan dari dua warga negara Indonesia asal PALI lainnya yang disebut pernah menjalani proses serupa juga dinilai penting untuk dimintai penjelasan.
Sudarto mengingatkan bahwa persoalan ada atau tidaknya persetujuan dari seseorang tidak semata-mata menjadi penentu dalam melihat dugaan TPPO.
Menurutnya, aparat tetap perlu memeriksa seluruh rangkaian proses, termasuk cara perekrutan atau pengiriman, tujuan, pihak-pihak yang terlibat, transaksi yang terjadi, serta kondisi seseorang setelah berada di luar negeri.