Heboh! Warga PALI Minta Dipulangkan dari China, Dugaan TPPO Mencuat

Kamis 10-09-2026,10:16 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Jakarta, Tersangka Akhirnya Ditangkap Tim Macan Linggau Usai Bacok Owner Hotel Arwana

BACA JUGA:Heboh Pengunjung Kafe di Lubuklinggau Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Aparat Diminta Mengusut Secara Transparan

Sudarto menyebut dugaan TPPO perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia berharap persoalan yang kini berkembang di media sosial tidak berhenti pada saling bantah antara Haja dan Wiwit.

“UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur secara khusus tentang pemberantasan TPPO. Karena itu, polemik antara pengakuan Haja dan bantahan Wiwit sebaiknya tidak berhenti sebagai perang narasi di media sosial. Aparat perlu mengusutnya secara transparan dan akuntabel agar fakta sebenarnya terungkap,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan Haja dan Wiwit masih menjadi versi dari masing-masing pihak. Belum dapat dipastikan apakah rangkaian proses keberangkatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya dugaan TPPO membutuhkan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ditemukan.

BACA JUGA:Sambut HPN, PLN Hadirkan Terang dan Harapan bagi Keluarga Mino di Lahat

BACA JUGA:PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Kategori :