SILAMPARITV.CO.ID - Korupsi telah menjadi masalah kronis yang menggerogoti fondasi keadilan dan kemakmuran bangsa. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, swasta, dan bahkan lembaga negara telah mengguncang sendi-sendi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Kasus-kasus korupsi tersebut melibatkan dana negara dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, dana tersebut malah disalahgunakan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
BACA JUGA:Siap-siap! KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu Senin Ini, 18 Maret 2024
Dampaknya sangat merugikan masyarakat luas, terutama yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana tersebut.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyatakan penghormatan terhadap proses hukum terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
BACA JUGA:Kantor PPA TNBBS Lampung Dibakar, Polisi Ringkus 5 Warga Diduga Pelaku!
Kabar tersebut datang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 15 tersangka terkait dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK pada Jumat (15/3/2024). Di antara tersangka tersebut terdapat Kepala Rutan periode 2022-2024, Achmad Fauzi, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK periode 2021, Ristanta. Keduanya merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham.
Edward Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Minggu (17/3/2024), menyatakan, "Yang pasti kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
BACA JUGA:5 Tradisi Unik di Berbagai Negara Saat Bulan Ramadhan
Meskipun demikian, Eka menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai evaluasi dan tindakan yang akan diambil terkait masalah ini. "Tanggapan resmi terkait evaluasi akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.[
Selain Achmad Fauzi dan Ristanta, beberapa tersangka lainnya juga merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) oleh Kemenkumham. Mereka antara lain Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana, yang bertugas sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan PNS dan ASN!
Ada juga PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu Deden Rochendi dan Sopian Hadi, yang berstatus sebagai polisi aktif. Deden merupakan Petugas Pengamanan dan Plt Eksekutor Cabang Rutan KPK periode 2018, sementara Sopian merupakan Petugas Pengamanan.
KPK menetapkan total 15 tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah mengumpulkan uang Pungli dari para tahanan korupsi dengan total mencapai Rp 6,3 miliar mulai dari tahun 2019 hingga 2023. Uang tersebut diduga dibagikan dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan jabatan mereka.
BACA JUGA:Benarkah Honorer Tak Akan Dapat THR? Ini Kata Pemerintah!