Achmad Fauzi dan Ristanta, misalnya, diduga menerima setoran sebesar Rp 10 juta per bulan. Mereka semua disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Upaya pemberantasan korupsi juga terus dilakukan. Berbagai lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, telah melakukan berbagai operasi tangkap tangan dan penyelidikan terhadap pelaku korupsi.
BACA JUGA:Benarkah Akan Terjadi Gerhana Bulan dan Matahari di Ramadhan 2024 Ini? Cek di Sini!
Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Tantangan besar masih terus menghadang. Korupsi telah merasuki berbagai lapisan masyarakat dan struktur kekuasaan, sehingga memerlukan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya.
BACA JUGA:Gerhana Matahari di 15 Ramadhan: Tanda Awal Munculnya Imam Mahdi? Berikut Ungkap Habib Umar
Penegakan hukum yang tegas dan adil, pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas dalam berbagai lini kehidupan menjadi kunci dalam memerangi wabah korupsi ini.