Operasi Penertiban Yang Dilakukan Oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang

Selasa 19-03-2024,15:30 WIB
Reporter : Fernan
Editor : Ihsan Alvindra

SILAMPARITV.CO.ID -  Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama dengan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kasat Lantas Kompol Yenny Dearty, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan yang ditahan di kandang Polrestabes tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Menuju Puncak Kekuasaan: Beni Hernedi dan Ambisi Besarnya dalam Pilkada Musi Banyuasin

Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, serta terlibat dalam aksi balapan liar yang sangat berbahaya.

Menurut Harryo, para pemilik kendaraan tersebut dapat mengurus kembali kendaraannya setelah periode tunggu selama satu bulan. Proses pengurusan meliputi pembayaran denda tilang, penggantian knalpot dengan yang standar, pemasangan kembali plat nomor yang sesuai, serta melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan lain yang diperlukan.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Audiensi dengan Linggau Pos Media Group, Sinergi Media dalam Penyampaian Informasi Berita

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelanggar agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan, tercatat sebanyak 114 sepeda motor dan 17 unit mobil yang berhasil diamankan. Operasi ini merupakan hasil kerjasama antara personel Polrestabes Palembang dengan jajaran polisi sektor (polsek) di berbagai wilayah.

BACA JUGA:Viral 2 WNA Gagal Mencuri Uang Milik Toko Elektronik di Sumsel dengan Modus Hipnotis

Secara detail, Harryo menyampaikan bahwa dari total kendaraan yang dikandangkan, sebanyak 80 unit merupakan sepeda motor dan 10 unit lainnya adalah mobil. Pelanggaran yang umum ditemui di antaranya adalah ketiadaan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan knalpot brong, serta keterlibatan dalam balapan liar.

Perbandingan jumlah pelanggaran pengendara sepeda motor antara tahun 2023 dan 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Jika pada tahun 2023 hanya tercatat 199 pelanggar, angka tersebut meningkat menjadi 422 pelanggar di tahun 2024, dengan kenaikan sekitar 212 persen. Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil justru menunjukkan penurunan, dari 37 pelanggar di tahun 2023 menjadi 30 pelanggar di tahun 2024.

BACA JUGA:Hati-Hati! Pria Bertopeng Berkeliaran di Palembang, Palaki Pemilik Toko Es Krim

Operasi Keselamatan Pekat yang digelar mulai Sabtu (16/3) malam hingga Minggu pagi telah dilaksanakan di empat titik strategis di Palembang, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Soekarno Hatta, Arivai, dan Pom IX.

Dalam operasi ini, ditemukan 72 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan 59 kendaraan lainnya yang pengemudinya tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap. Bahkan, 4 sepeda motor tanpa identitas yang diduga merupakan hasil pencurian juga berhasil diamankan.

BACA JUGA:Staff Ahli DPR RI Yang Berhasil Nyaleg Menjadi Anggota DPRD Sumsel

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Palembang akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Kategori :