Razia di Bulan Ramadhan: Penangkapan Pemilik Home Industri Tuak oleh Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas

Rabu 27-03-2024,09:29 WIB
Reporter : M Dani Rahmadi
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDPolsek Tugumulyo dari Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang yang diduga memproduksi minuman keras tuak di sebuah rumah di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin, 25 Maret 2024. 

Tersangka yang diketahui bernama Sutriyono (36) dan merupakan warga setempat.

Petugas berhasil menyita empat jerigen atau sekitar 120 liter minuman keras tuak serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksinya.

BACA JUGA:Waspada Jangan Asal Klik ! Data Pribadi Anda Bisa Diretas. Berikut Penjelasanya

Hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa 26 maret 2024.

"Kami berhasil menangkap Sutriyono, seorang penduduk Dusun III, Desa Tegal Rejo, karena diduga memproduksi minuman keras jenis tuak di rumahnya. 

Terbukti bahwa kami telah menyita sebanyak empat jerigen atau sekitar 120 liter bahan tersebut," kata Kapolsek yang didampingi oleh Kasi Humas.

Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan seiring dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan merujuk pada Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perbuatan Maksiat. 

BACA JUGA:PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi

Hal ini juga sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Maret 2024.

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dia memproduksi minuman keras jenis tuak di rumahnya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, dipimpin saya sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu  Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka. 

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Ini Dia 10 Rekomendasi Baju Koko Terbaru 2024 untuk Style di Hari Raya

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

Kategori :