SILAMPARITV.CO.ID - Satu dari lima pelaku dalam komplotan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Egy (21) warga Dusun I Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), mengalami tindakan tegas dan terukur oleh petugas Polres Muratara, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (17 April 2024).
Kronologi kejadian tersebut dimulai saat korban sedang berjalan dan dihadang oleh pelaku Egi dan Henki menggunakan kayu panjang.
Pelaku kemudian mengambil motor Honda Beat milik korban dengan total kerugian mencapai 14 juta dan uang tunai sebesar 14 juta 2 ratus 40 ribu rupiah.
BACA JUGA:Detik-detik Tragis: Pria di Musi Rawas Ditembak Polisi, Keluarga Histeris di RS Lubuklinggau
Tindakan tegas dan terukur dilakukan terhadap Egy karena ia melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) saat ditangkap. Pelaku yang terlibat dua kali LP ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Meski berhasil menangkap Egy, masih ada tiga pelaku komplotan lain yang masuk dalam DPO, yaitu Deki (20) dan Bebet (28) dari Desa Pasenan, serta Feri (23) dari Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.
BACA JUGA:Detik-detik Tragis: Pria di Musi Rawas Ditembak Polisi, Keluarga Histeris di RS Lubuklinggau
Sementara itu, Mengky alias Meki (26) dari Jalan Hayam Wuruk No 2222 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sedang menjalani hukuman.
Press release yang dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Harsono, didampingi Kabag, Kompol To u Saputra, S.ik, Kasat Res, AKP Herman Junaidi, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, dan Kasi Propam, Ipda Krisman, pada Rabu (17 April 2024), mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas mengamankan satu pucuk Senpira beserta amunisi.
BACA JUGA:Pengurus Bhayangkari Cabang Musi Rawas Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu
Namun, dalam baku tembak yang terjadi, pelaku mengalami luka di bagian kaki, paha kanan dan kiri, serta pinggang.
Meskipun telah diberikan pertolongan medis di RSUD Siti Aisyah, nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan.
Waka Polres menjelaskan bahwa upaya paksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas. Proses penangkapan dipimpin oleh Tim Opsnal Sat Reskrime Polres Muratara yang dipimpin oleh PS Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Sita Puluhan Motor Balap Liar, Selama Ramadhan
Waka Polres menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang akurat dan dilakukan dengan prosedur yang benar.