SILAMPARITV.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses hukum terkait kasus Fransiska Candra Novita Sari, atau yang dikenal dengan nama Siskaeee, masih berlangsung.
Hal ini dikemukakan dalam konteks menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kombes Pol Ade, berkas Siskaeee sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik telah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa. Proses ini melibatkan pemisahan berkas atau yang dikenal dengan istilah "splitsing".
BACA JUGA:Mulai dari Rp120 Juta-an Sudah Dapat Lahan Luas, Berikut Pilihan Rumah di Rejang Lebong
"Adapun, hasil petunjuk dari JPU berkas diminta dipisahkan menjadi beberapa berkas atau istilah splitsing," ucap Kombes Pol Ade.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Proses ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus yang menyangkut Siskaeee.
Sebelumnya, Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus industri film p*rno lokal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perempuan yang memiliki popularitas di media sosial. Penetapan Siskaeee sebagai tersangka juga menimbulkan berbagai spekulasi dan komentar dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Prakerja Gelombang 66 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya!
Proses hukum yang terus berlanjut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, penelitian berkas oleh JPU menjadi tahap penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam penuntutan kasus Siskaeee.
Terkait hal ini, berbagai pihak, baik dari kalangan hukum maupun masyarakat umum, menunggu dengan antusias hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh JPU. Hasil dari penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai substansi kasus dan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Selain itu, transparansi dalam proses hukum juga diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat akan keadilan yang ditegakkan. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Meskipun demikian, proses hukum juga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kesabaran dan pengertian dari semua pihak menjadi kunci dalam menunggu hasil penelitian berkas dari JPU.
BACA JUGA:Kabar Baik Khusus Karyawan Swasta dan ASN, BTN Buka Program Pinjaman Hingga RP500 Juta!