Pemilik 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis 28-07-2022,16:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

SIDANG : Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) menjalani sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). (Foto: Apriyadi/ Linggau Pos)

LUBUKLINGGAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut terdakwa kepemilikan 13 Kg sabu Nikho Rafhika alias Niko (30) dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah dalam sidang yang digelar Kamis (28/07/2022) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sidang dipimpin Hakim Ferry Irawan dibantu Hakim Anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukumnya Edward Antoni dan Jaya Kusuma.

Dalam tuntutanya JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) terbukti bersalah melanggar pidana pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa Riko menjalani sidang karena kedapatan memiliki sabu 13 Kg dan 2.200 butir pil ekstasi serta 1,6 kg bubuk amfetamin. Jika ditotalkan nominal barang bukti disita dalam kasus ini lebih kurang Rp 14 Miliar.

Akbari Darnawinsyah menegaskan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan bandar narkoba antar provinsi dari Kota Medan ke Provinsi Sumsel yakni Kota Lubuklinggau. Sealin itu terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada. Saat dibacakan tuntutan tersebut terdakwa terlihat tetap tegar dan tidak menangis. Kemudian Hakim Ferri Irawan menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya marah menyatakan pledoi dengan meminta barang bukti sabu kembali dihadirkan. Namun Mejelis Hakim menetapkan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui kronologi kasus Terdakwa , Niko bersama Helmi alias Bos (DPO) dan Ijal (DPO) Selasa 9 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB menyimpan sabu di tempat tinggal terdakwa Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Pertemuan mereka berawal ketika terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti. Terdakwa kenalan dengan Ijal (DPO) warga Kota Medan, Sumatera Utara yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti atas tindak pidana Narkotika.

Saat terdakwa selesai menjalani hukuman (bebas,red) terdakwa bertemu kembali dengan Ijal yang kebetulan sedang berada di Kota Lubuklinggau. Lalu Ijal menawari terdakwa kerja sama dengan Helmi alias Bos untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Niko sepakat dengan ajakan Ijal itu. Beberapa saat kemudian Helmi menelepon Niko dan berkata hendak menitipkan sabu dan ekstasi kepada Niko. Keesokan harinya, Niko ditelepon seseorang yang mengaku merupakan utusan Helmi untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada Niko.

Tags :
Kategori :

Terkait