17 Bandara di Indonesia Ini Dicabut dari Status Internasional, Apa Saja?

Minggu 28-04-2024,13:02 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

10. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.

11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak. 

12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan. 

13. KOE-Bandara El Tari, Kupang. 

14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.  

BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter, Rawan Lontarkan Batu Pijar

15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak. 

16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke. 

17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

BACA JUGA:CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggal Pendaftarannya Disini!

Mengutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (KPRI), walaupun 17 bandara tersebut telah ditetapkan sebagai bandara domestik, namun tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih dapat melayani penerbangan luar negeri temporer.

Misalnya seperti acara internasional, haji, acara kenegaraan, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.

Kategori :