Aturan Ketat: Vape di Singapura Dianggap Narkoba, Denda Rp. 25 Juta.
Aturan Ketat: Vape di Singapura Dianggap Narkoba, Denda Rp. 25 Juta.--ist
Dalam langkah tegas ini, pemerintah Singapura akan menggabungkan penegakan hukum ketat dengan pendekatan rehabilitasi dan edukasi publik.
PM Wong menekankan bahwa pengawasan intensif akan dilakukan, termasuk memberikan rehabilitasi bagi pecandu vape agar bisa berhenti.
Selain itu, pemerintah juga akan meluncurkan kampanye besar-besaran tentang bahaya vape, yang menyasar sekolah, institusi pendidikan tinggi, hingga dinas nasional (NS).
“Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan mengadakan kampanye besar edukasi publik – dimulai di sekolah-sekolah dan institusi pendidikan tinggi, serta juga selama dinas nasional,” katanya.
BACA JUGA:iPhone vs Android: Mana yang Lebih Bagus untuk Bisnis?
BACA JUGA:Galaxy A13, Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik di Kelasnya
Kolaborasi Nasional
Menurut PM Wong, Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan menjadi garda terdepan dalam penerapan aturan ini. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh elemen pemerintah Singapura agar lebih efektif.
“Lembaga-lembaga terkait sudah memulai, dan kementerian yang bersangkutan akan membagikan lebih banyak rincian dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, Singapura kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu negara dengan aturan kesehatan publik paling ketat di dunia, khususnya dalam perang melawan rokok dan vape.
BACA JUGA:5 HP Redmi Kamera 0,5 Ultra Wide Terbaik untuk Hasil Foto Tajam
BACA JUGA:5 Kelebihan Huawei MatePad 10.4 untuk Kerja dan Belajar
Sumber: