Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Demi Judi Online, Sudah Berulang Kali
Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Demi Judi Online, Sudah Berulang Kali--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Aksi penganiayaan yang dilakukan Ismail (40), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terhadap ibu kandungnya yang sudah lanjut usia, kembali terungkap. Kejadian memilukan ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka. Bahkan, tindakan kejam tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang direkam oleh keponakan korban.
Dalam video yang beredar, tampak jelas bagaimana Ismail tega menganiaya ibunya dengan cara mencekik dan membanting korban ke lantai. Aksi keji ini akhirnya berujung pada penangkapan Ismail oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Alasan Keji Pelaku: Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
BACA JUGA:Di Peluncuran IETF, PLN Dapatkan Dukungan Hibah senilai 6,5 Juta Euro dari EU dan AFD
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif di balik aksi penganiayaan ini adalah rasa kesal tersangka yang tidak diberikan uang oleh ibunya untuk bermain judi online (Judol). Kebutuhan tersangka terhadap uang untuk berjudi semakin menjadi-jadi hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, IPTU Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa Ismail telah melakukan penganiayaan terhadap ibunya sebanyak tiga kali.
"Ini adalah kali ketiga tersangka menganiaya korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Karena sudah tidak tahan, akhirnya kejadian ini direkam oleh keponakan korban sebagai bukti," ujar IPTU Ryan Tiantoro Putra pada Selasa (11/2/2025).
Jeratan Hukum untuk Ismail
BACA JUGA:Latihan Soal Sosiologi Kelas 12 SMA Materi Penyebab Masalah Sosial Akibat Globalisasi & Era Digital
Akibat perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Tak hanya itu, Ismail juga mengakui bahwa dirinya pernah mengancam akan membunuh ibunya dengan menggunakan gunting. Hal ini membuatnya turut dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Dengan adanya unsur ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam berupa gunting, tersangka juga kami sangkakan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000," tegas IPTU Ryan.
Penyelidikan Lebih Lanjut
BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Pentingnya Kesehatan Gigi dan Mulut pada Anak: Membangun Kebiasaan Sehat Sejak Dini
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menggali lebih lanjut keterangan dari tersangka. Polisi berupaya mencari apakah ada faktor lain yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi akibat kecanduan judi online. Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan dalam keluarga.
Dengan kejadian ini, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap maraknya judi online yang menjadi akar permasalahan banyak tindak kriminal di masyarakat.
Sumber: