Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.
Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.--ist
BACA JUGA:Ironi Jaksa Azam: Uang Hasil Korupsi Disebut “Rezeki”, Digunakan untuk Umrah dan Gaya Hidup Mewah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Samsung Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan, Ada yang Sudah 5G!
Motor Dijual Murah, Uang Belum Lunas
Bayu juga mengaku sudah menjual motor korban ke temannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Kabupaten Musi Rawas, dengan harga Rp 2 juta. Namun, ia baru menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu.
Setelah gelar perkara pada Kamis (17/7/2025), Bayu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Borgol Macet, Polisi di Surabaya Minta Bantuan Damkar Lepaskan Tahanan.
Dijerat Pasal Pencurian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini dalam proses pemberkasan sembari menjalani penahanan di Polres Musi Rawas.
"Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang turut terlibat, termasuk menelusuri keberadaan motor korban dan pelaku penadahnya," pungkas Kapolsek.
BACA JUGA:Duduk Perkara WNI Dikeroyok 9 Pekerja Bangladesh di Malaysia: Berawal dari Masalah Kebisingan
BACA JUGA:Mulai November 2025, Guru ASN Akan Ditugaskan ke Sekolah Swasta: Begini Aturan dan Mekanismenya.
Imbauan untuk Warga
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial. Jangan mudah percaya atau bertemu dengan orang asing tanpa kejelasan identitas.
BACA JUGA:Aprilia SR 175 Meluncur Resmi: Desain Kompak ala BeAT, Performa Setara Vario.
Sumber: