Satpol PP Lubuklinggau Tertibkan PKL di Lokasi Terlarang, Tegakkan Perda demi Kota yang Tertib dan Indah

Satpol PP Lubuklinggau Tertibkan PKL di Lokasi Terlarang, Tegakkan Perda demi Kota yang Tertib dan Indah

Satpol PP Lubuklinggau Tertibkan PKL di Lokasi Terlarang, Tegakkan Perda demi Kota yang Tertib dan Indah--ist

SILAMPARITV.CO.ID – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kota yang tertib, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi-lokasi tidak sesuai peruntukan. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

BACA JUGA:Wali Kota dan Kapolres Evaluasi Lalu Lintas Lubuklinggau, 1 Lampu Merah Masih Belum Berfungsi

Sejumlah PKL yang berjualan di jalan raya, trotoar, taman kota, dan fasilitas umum lainnya menjadi sasaran operasi. Lokasi-lokasi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas, mengurangi aksesibilitas pejalan kaki, serta merusak estetika lingkungan perkotaan.

Penertiban ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas mengatur larangan berjualan di luar tempat yang telah ditentukan. Adapun ketentuan utama yang ditegakkan adalah:

BACA JUGA:Toyota Sienta Juno: MPV Keren ala Jepang dengan Kabin Modular & Konsep Duduk Lesehan!

BACA JUGA:Kamu Guru Honorer? Ini Penyebab Tidak Menerima Insentif Guru Non-ASN Rp. 2.100.000 Tahun 2025

???? Pasal 28  

"Setiap orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum, atau tempat lainnya yang tidak diperuntukkan untuk berjualan."

???? Pasal 43

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025

BACA JUGA:5 Cara Agar Belajar Tetap Efektif Meski di Rumah

Kepala Satpol PP Kota Lubuklinggau, [Nama Kepala Satpol PP], menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang rapi, bersih, dan layak huni.

"Kami tidak bermaksud merugikan para pedagang, tetapi penertiban ini penting demi kepentingan bersama. Berjualan di trotoar atau bahu jalan bisa membahayakan keselamatBACA JUGA:Resep Nasi Uduk Sederhana, Mudah Dibuat di Rumah untuk Sarapan atau Makan Siang Lezatn, menghambat lalu lintas, dan merusak fasilitas umum. Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: