Soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom

Soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom

Soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom--ist

BACA JUGA:10 Hero Mobile Legends Untuk Pemula, Nggak Perlu Fast Hand!

Voluntary dan Compulsory Rehabilitasi

Marthinus juga menjelaskan bahwa BNN saat ini mengedepankan dua pendekatan dalam proses rehabilitasi:

Voluntary (Sukarela): Individu pengguna narkoba melapor sendiri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk direhabilitasi, tanpa proses penangkapan.

Compulsory (Wajib): Rehabilitasi dilakukan melalui keputusan hukum, biasanya setelah penangkapan.

Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 1.496 IPWL yang tersebar di seluruh provinsi, sebagai bentuk komitmen serius pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika secara komprehensif.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ultimatum Pengusaha Tambang: Setahun Harus Buat Jalan Sendiri

BACA JUGA:China Kembangkan Drone Mungil Seukuran Nyamuk untuk Misi Spionase

Solusi untuk Overkapasitas Lapas

Marthinus juga menyoroti masalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sebagian besar dihuni oleh narapidana kasus narkoba.

“Dari sekitar 200.000 tahanan, sekitar 52 persen adalah pelaku kasus narkotika, dan sebagian besar adalah pengguna. Kita kasih makan gratis di penjara, padahal tidak menyelesaikan masalah,” kata dia.

Ia menyebutkan bahwa pendekatan rehabilitatif dapat mengurangi beban anggaran negara dan memberikan solusi nyata untuk menyembuhkan para pecandu.

BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juli 2025: Mulai Rp 1 Jutaan, Ada POCO F7 Ultra hingga Xiaomi 15.

BACA JUGA:Kericuhan Pecah di Istanbul Usai Kartun Diduga Lecehkan Nabi Muhammad SAW: Majalah LeMan Tuai Kecaman

Penegasan: Tidak Ada Keistimewaan untuk Artis

Sumber: