Soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom
Soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, meluruskan pernyataannya yang sempat menuai kontroversi soal larangan menangkap artis yang menggunakan narkoba. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk keistimewaan kepada kalangan selebritas, melainkan bagian dari perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika, yang selama ini cenderung dipidana tanpa mempertimbangkan solusi pemulihan yang lebih tepat.
BACA JUGA:Duel Maut di Gandus Palembang: Pemuda Tewas Diduga Ditusuk Pecatan TNI Karena Dendam Lama
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.
Fokus pada Rehabilitasi, Bukan Pemidanaan
Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV pada Selasa (1/7/2025), Marthinus menjelaskan bahwa pengguna narkoba, termasuk artis, seharusnya ditangani dengan pendekatan rehabilitatif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103.
“Betul, itu perintah saya. Tapi hanya berlaku bagi artis yang pengguna. Kalau artis yang pengedar, ya tentu kita tangkap karena itu bentuk kejahatan,” tegas Marthinus.
Menurutnya, penjara bukanlah tempat yang tepat bagi para pengguna narkotika karena tidak menyelesaikan akar persoalan kecanduan. Sebaliknya, BNN mendorong pengguna untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
BACA JUGA:7 Kota Janda Muda Terbanyak di Indonesia: Bukan Main, Garut Mendominasi?
Pernyataan di Podcast Deddy Corbuzier
Pernyataan kontroversial ini pertama kali muncul saat Marthinus menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam tayangan tersebut, ia menyatakan bahwa artis pengguna narkoba tidak perlu ditangkap, melainkan cukup dibawa ke pusat rehabilitasi.
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna seharusnya lebih manusiawi dan solutif, bukan bersifat represif.
“Konsep besar itu yang saya maksud. Kalau artis pengguna, ngapain ditangkap? Kita datangi, kita ajak keluarganya, dan bawa ke rehabilitasi. Itu jauh lebih penting,” ujarnya.
BACA JUGA:Wapres Gibran Disomasi: Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Diminta Mundur Dalam 7 Hari
Sumber: