Iseng Tepuk Bokong Mahasiswi, Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polisi.

Iseng Tepuk Bokong Mahasiswi, Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polisi.

Iseng Tepuk Bokong Mahasiswi, Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polisi.--ist

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 6 huruf a,” tegas Wahid.

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA: Viral Jenazah Tenaga Kesehatan Dibawa Naik Motor di Donggala, Akses Jalan Rusak Tak Bisa Dilalui Ambulans.

BACA JUGA:Nasib Brigpol J, Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Bersama Istri Orang di Villa.

Pentingnya Rasa Aman di Ruang Publik

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan iseng yang melanggar batas fisik dan privasi orang lain tidak bisa dibenarkan. Mahasiswi sebagai bagian dari kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan dan rasa aman, terlebih saat menjalani tugas akademik seperti magang di fasilitas publik.

Kepolisian pun mendorong agar rumah sakit, tempat umum, dan fasilitas publik lainnya meningkatkan pengawasan dan keamanan, termasuk menindak tegas keberadaan jukir liar yang meresahkan.

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

BACA JUGA:Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Menag: Kita Sudah Ada Pengalaman Sebelumnya

Sumber:

Berita Terkait