Jokowi Dukung Gibran Ditugaskan Ke Papua : "Papua Adalah Masa Depan Indonesia"
Jokowi Dukung Gibran Ditugaskan Ke Papua : "Papua Adalah Masa Depan Indonesia"--ist
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah Mulai 14 Juli 2025
Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Menanggapi berbagai spekulasi, Yusril menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua secara permanen. Namun, sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua akan ditempatkan di Papua, sebagai pusat operasional kebijakan.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus itu. Bukan Wakil Presiden yang akan pindah ke Papua," jelas Yusril.
Gibran akan menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otsus Papua. Badan khusus yang ia pimpin akan melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
BACA JUGA:SMP Xaverius Lubuklinggau Raih Juara FLS3N 2025, Unggul di Lomba Mendongeng dan Musik Ansambel.
Struktur Badan Khusus Otsus Papua
Berdasarkan Perpres No 121 Tahun 2022, struktur Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua terdiri dari:
Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
Anggota:
Menteri Dalam Negeri
Menteri PPN/Kepala Bappenas
Menteri Keuangan
Satu orang wakil dari masing-masing provinsi di Papua
Sumber: