Nekat Rampok dan Aniaya Mertuanya Sendiri, Pria Ini Dihadiahi Dua Peluru Polisi!
Nekat Rampok dan Aniaya Mertuanya Sendiri, Pria Ini Dihadiahi Dua Peluru Polisi!--ist
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku:
Uang tunai Rp200 ribu (sisa hasil rampokan)
Celana jeans dan kemeja hitam yang dikenakan saat kejadian
Sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
BACA JUGA:Kesepakatan Tarif 19 Persen Prabowo–Trump: Untung Strategis atau Beban Sepihak?
Penutup: Kekerasan Tak Pernah Dibenarkan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bukan alasan membenarkan tindakan kriminal, apalagi terhadap keluarga sendiri. Tindakan sadis Pomo tidak hanya mencederai korban secara fisik, tapi juga secara emosional dan moral sebagai bagian dari keluarga.
BACA JUGA:Ironi Jaksa Azam: Uang Hasil Korupsi Disebut “Rezeki”, Digunakan untuk Umrah dan Gaya Hidup Mewah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Samsung Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan, Ada yang Sudah 5G!
Sumber: