Viral Pamer Slip Gaji di TikTok, Karyawan Pabrik Cikarang Denso Diduga Dipecat.
Viral Pamer Slip Gaji di TikTok, Karyawan Pabrik Cikarang Denso Diduga Dipecat.--ist
Staf Kantor (HRD, IT, Akuntansi, dll): Rp 5 juta – Rp 10 juta
Level Supervisor/Manajerial ke atas: Bisa mencapai dua digit (puluhan juta rupiah)
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan makan, transportasi, uang lembur, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta bonus tahunan.
BACA JUGA:20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum
BACA JUGA:Pengakuan IN: Demi Bertahan Hidup, Ibu Dua Anak Terjun ke Dunia Threesome
Etika Internal: Bolehkan Pamer Slip Gaji?
Walaupun tak ada aturan tertulis yang dibuka ke publik, perusahaan umumnya memiliki kode etik internal yang melarang penyebaran informasi rahasia, termasuk data gaji. Apalagi bila disebarluaskan melalui media sosial, risiko kesalahpahaman dan kecemburuan antar karyawan bisa terjadi.
Dalam kasus ini, unggahan slip gaji dianggap telah melanggar etika perusahaan, dan berujung pada tindakan nonaktif sementara atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Perempuan Hamil di Luar Nikah di Indonesia: Minim Perlindungan, Tapi Masih Ada Harapan.
Respons Warganet: Antara Transparansi dan Privasi
Kasus ini menuai pro dan kontra di kalangan netizen.
Sebagian menganggap sanksi dari perusahaan terlalu keras:
“Namanya juga anak muda, pengen pamer dikit, nggak usah sampai dipecat,” tulis seorang warganet.
Namun, tak sedikit pula yang menilai tindakan karyawan tersebut memang tidak bijak:
Sumber: