PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai Rp. 428 Miliar.
PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai 428 Miliar.--ist
Pencucian uang lintas negara
Dengan dasar tersebut, pemblokiran sementara dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, khususnya oleh jaringan kriminal.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Fira, Mahasiswi Pontianak yang Sukses Buka Jasa Cabut Uban Berkat Ide Sang Ibu.
BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar
Apakah Nasabah Kehilangan Dananya?
Tidak. Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di dalam rekening tersebut.
“Nasabah tetap dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” tegas Dian.
Langkah reaktivasi melibatkan proses verifikasi identitas dan evaluasi transaksi, guna memastikan bahwa rekening tersebut digunakan oleh pemilik sah dan untuk tujuan yang legal.
BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah:
Hubungi bank tempat rekening dibuka.
Datang ke cabang resmi dengan membawa identitas diri.
Ajukan reaktivasi rekening dan ikuti prosedur verifikasi yang berlaku.
Setelah disetujui, rekening akan diaktifkan kembali dan dapat digunakan seperti semula.
Sumber: