PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai Rp. 428 Miliar.

PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai Rp. 428 Miliar.

PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai 428 Miliar.--ist

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Tuntaskan Sambungan Listrik Industri PT Tanjung Enim Lestari Daya 10,38 MVA

BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 7i Aura Edition: Laptop Premium Tipis dengan Performa AI Super Canggih

Kesimpulan

Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dan perbankan bukan bentuk perampasan dana, melainkan langkah perlindungan dan pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak ketiga. Ini penting, terutama di tengah maraknya praktik jual beli rekening dan penyalahgunaan untuk perjudian online dan kejahatan finansial lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menjual atau meminjamkan rekening pribadi kepada orang lain, serta rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif dan tidak dikategorikan sebagai dormant.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang, Musi Rawas Raih Penghargaan atas Pembentukan Posbakum Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-125

Sumber:

Berita Terkait