HUT ke-80 RI: Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

HUT ke-80 RI: Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

HUT ke-80 RI: Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025--ist

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih memiliki ketentuan sebagai berikut:

Bentuk: Persegi panjang

Rasio: 2 (tinggi) : 3 (panjang)

Warna: Merah di atas, putih di bawah (ukuran warna sama)

BACA JUGA:Korban Tewas di Gaza Tembus 60.100 Jiwa, Dunia Kian Bungkam Hadapi Genosida Israel.

BACA JUGA:Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo

Ukuran umum bendera berdasarkan kebutuhan:

120 cm x 80 cm: penggunaan umum di rumah.

200 cm x 300 cm: pengibaran di lapangan/gedung tinggi.

100 cm x 150 cm: penggunaan dalam kelas, kantor, atau kendaraan.

BACA JUGA:Rekening Tabungan Anak Diblokir PPATK, Warga Padang: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Sekolah.

BACA JUGA:Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.

Tata Cara dan Waktu Pengibaran

Masih berdasarkan Pasal 7 UU 24/2009, berikut tata cara yang perlu diperhatikan:

Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Sumber:

Berita Terkait