Rekening Tabungan Anak Diblokir PPATK, Warga Padang: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Sekolah.
Rekening Tabungan Anak Diblokir PPATK, Warga Padang: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Sekolah.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ahmad Lubis (37), warga Padang, Sumatera Barat, yang mengaku rekening milik anaknya tiba-tiba diblokir meski hanya digunakan sebagai tabungan jangka panjang.
BACA JUGA:Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.
BACA JUGA:Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Rekening tersebut merupakan rekening Taplus BNI atas nama anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Menurut Ahmad, dana di dalam rekening tersebut berasal dari hadiah berbagai lomba dan prestasi akademik sang anak.
“Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” ujar Ahmad saat dikutip Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
BACA JUGA:PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai Rp. 428 Miliar.
Kaget Saat Uang Tak Bisa Ditarik
Ahmad pertama kali menyadari ada masalah ketika hendak menarik uang di ATM sekitar tiga pekan lalu. Mesin menolak transaksi penarikan, padahal saldo masih bisa dicek. Merasa ada yang janggal, Ahmad kemudian mendatangi kantor cabang bank pada 11 Juli 2025.
BACA JUGA:Bu Kades Tersenyum Saat Ditahan: Korupsi Dana Desa Rp. 500 Juta & Jual Posyandu Demi Gaya Hidup
BACA JUGA:Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia
“Mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM, tapi tidak bisa keluar. Cek saldo masih bisa. Tanggal 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tips Memulai MPASI pada Bayi: Lahap Makan, Anti-GTM, dan Nggak Perlu Alat Mahal!
BACA JUGA:Tragis! Pria di Bekasi Jual Pacarnya ke Lelaki Hidung Belang demi Biaya Nikah: Sudah 17 Kali Terjadi
Hanya Dipakai Menabung, Bukan untuk Transaksi Harian
Ahmad menegaskan bahwa rekening itu memang tidak aktif untuk transaksi harian. Ia sengaja menjadikannya sebagai rekening simpanan jangka panjang, sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi sang anak. Ia pun rutin mentransfer dana dari rekening pribadinya hingga April 2025.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Fira, Mahasiswi Pontianak yang Sukses Buka Jasa Cabut Uban Berkat Ide Sang Ibu.
BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar
“Itu rekening khusus tabungan anak. Atas nama anakku sendiri. Saya rutin transfer dari rekening pribadi, terakhir April masih masuk,” jelasnya.
BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Kritik Kebijakan PPATK: Banyak yang Salah Sasaran
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dinilai Ahmad sangat merugikan masyarakat. Ia menilai, PPATK semestinya lebih cermat dan selektif dalam menilai potensi penyalahgunaan rekening.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Tuntaskan Sambungan Listrik Industri PT Tanjung Enim Lestari Daya 10,38 MVA
BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 7i Aura Edition: Laptop Premium Tipis dengan Performa AI Super Canggih
“Tujuan PPATK memang bagus, mau basmi kejahatan seperti judi online dan pencucian uang. Tapi harusnya bisa bedakan mana rekening yang patut dicurigai dan mana yang tidak. Jangan asal blokir,” tegasnya.
Ahmad juga menyoroti banyaknya komentar keluhan serupa dari masyarakat di media sosial resmi milik PPATK. Beberapa cerita bahkan menyebutkan nasib tragis akibat dana di rekening tidak bisa diakses.
BACA JUGA:Prestasi Gemilang, Musi Rawas Raih Penghargaan atas Pembentukan Posbakum Desa dan Kelurahan
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-125
“Di IG PPATK banyak yang komen, ada yang cerita orangtuanya sakit, nggak bisa ambil uang buat berobat karena rekening diblokir. Akhirnya orangtuanya meninggal. Itu kan miris banget,” imbuh Ahmad.
BACA JUGA:Usai Tewaskan Dua Orang, Sopir Truk Pelaku Tabrakan Innova di Prabumulih Ditangkap.
Nasib Serupa Dialami Pedagang Kecil
Selain Ahmad, Mardiyah (48), seorang warga Citayam, juga mengeluhkan hal serupa. Ia memiliki dua rekening, satu untuk usaha dan satu lagi untuk menerima bantuan sosial. Rekening yang tidak aktif selama tiga bulan ternyata ikut diblokir.
BACA JUGA:Wabup Suprayitno Hadiri Pelantikan Pengurus DWP Musi Rawas
BACA JUGA:Perjuangan Tak Selalu Mulus, Polisi di Inhil Tergelincir Masuk Parit Saat Menuju Titik Api Karhutla.
“Saya ini pedagang kecil, memang tidak rutin nabung. Kalau ada lebih baru saya isi. Tapi masa dianggap rekening bodong?” keluh Mardiyah.
BACA JUGA:Dari Rp. 1 Juta ke Rp. 4,5 Juta, Pedagang Pasar Inpres Resah! Walikota Angkat Bicara
Penjelasan PPATK: Lindungi Sistem Keuangan dari Rekening Dorman
PPATK sebelumnya telah mengunggah penjelasan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia. Dalam unggahan tersebut, mereka menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant—yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Tragis! Penonton Judi Sabung Ayam di Bali Tewas Diserang Ayam Aduan
BACA JUGA:Beras dan Rokok Kuras Uang Orang Miskin, BPS Ungkap Pola Pengeluaran Masyarakat.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga penampungan transaksi pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis lembaga tersebut pada Senin (28/7/2025).
Namun demikian, masyarakat berharap ke depan kebijakan tersebut dapat lebih selektif agar tidak menimbulkan kerugian, terutama bagi masyarakat kecil yang menggunakan rekening sebagai sarana menabung, bukan aktivitas harian.
BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan
Sumber: