Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo

Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo

Check In Bawa TV, Check Out Masuk Bui: Aksi Nekat Warga Slogohimo--ist

SILAMPARITV.CO.ID – Aksi pencurian nekat dilakukan oleh pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap polisi usai diketahui mencuri lima unit televisi dari kamar hotel tempat ia menginap di wilayah Slogohimo.

BACA JUGA:Rekening Tabungan Anak Diblokir PPATK, Warga Padang: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Sekolah.

BACA JUGA:Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.

Kejadian ini terungkap pada Jumat (25/7/2025) pagi, saat petugas kebersihan hotel menemukan salah satu kamar tidak lagi memiliki televisi. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, ternyata beberapa kamar lainnya juga kehilangan TV.

“Televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, pada Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Modus Licik dan Identitas Palsu

Berdasarkan penyelidikan, pelaku sebelumnya memesan kamar hotel menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp. Ia bahkan datang menggunakan mobil pribadi, yang digunakan pula untuk mengangkut barang curian.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. R akhirnya ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:PPATK Memblokir Sementara 140 Ribu Rekening Nganggur, Totalnya Mencapai Rp. 428 Miliar.

BACA JUGA:Bu Kades Tersenyum Saat Ditahan: Korupsi Dana Desa Rp. 500 Juta & Jual Posyandu Demi Gaya Hidup

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

2 unit TV 32 inch merk Sharp

Sumber:

Berita Terkait