Diduga Lecehkan Kurir Wanita, Oknum Polisi Mateng Diproses Bidpropam.
Diduga Lecehkan Kurir Wanita, Oknum Polisi Mateng Diproses Bidpropam.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang oknum polisi berinisial Bripda S, yang bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, dilaporkan oleh seorang kurir wanita berinisial ST (23) karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Insiden tersebut terjadi saat korban tengah mengantar pesanan ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak, pada Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Luka Parah di Perut, Pertengkaran Rumah Tangga Jadi Dugaan Awal.
BACA JUGA:PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi, membenarkan laporan tersebut dan mengonfirmasi bahwa Bripda S telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mapolres sebagai langkah awal penindakan.
"Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan patsus di Polres," ujar AKBP Hengky kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:Kelaparan Mematikan di Gaza: Jumlah Korban Tembus 159 Jiwa, Anak-Anak Paling Menderita.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Menurut keterangan korban, saat dirinya mengantar paket, pelaku tiba-tiba menariknya masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam ruangan, Bripda S bahkan menyodorkan sejumlah uang kepada korban dengan maksud agar mau melayani nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil keluar dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional, serta tanpa tebang pilih.
“Memang benar bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban. Kami telah menerima pengaduannya dan kasus ini segera kami limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar hari ini,” jelas AKBP Hengky.
BACA JUGA:RI Impor Air Tanpa Gula dari China, Es dari Arab: Lonjakan Ribuan Persen Jadi Sorotan
Diproses Oleh Bidpropam
Sumber: