Pemuda Tuban Didatangi Aparat Usai Kibarkan Bendera One Piece, Dianggap Makar.
Pemuda Tuban Didatangi Aparat Usai Kibarkan Bendera One Piece, Dianggap Makar.--ist
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Luka Parah di Perut, Pertengkaran Rumah Tangga Jadi Dugaan Awal.
BACA JUGA:PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Petugas yang mendatangi rumahnya langsung meminta bendera tersebut dan membawanya, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar larangan. A pun diminta agar mengingatkan teman-temannya untuk tidak melakukan hal serupa.
Setelah dari rumah A, petugas diketahui bergerak ke wilayah lain, yakni Kecamatan Montong, karena diduga terdapat warga lain yang mengibarkan bendera yang sama.
BACA JUGA:Kelaparan Mematikan di Gaza: Jumlah Korban Tembus 159 Jiwa, Anak-Anak Paling Menderita.
Reaksi Pemerintah: Ancaman Hukum & Isu Makar
Menko Polhukam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat melanggar hukum.
BACA JUGA:RI Impor Air Tanpa Gula dari China, Es dari Arab: Lonjakan Ribuan Persen Jadi Sorotan
“UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini demi menjaga martabat dan simbol negara,” kata Budi.
Menurutnya, tindakan ini bisa diproses hukum secara tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas
Di sisi lain, politisi Golkar dan anggota DPR RI Firman Soebagyo bahkan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk makar.
Sumber: