Pengakuan Umi Cinta Soal Isu "Masuk Surga Bayar Rp. 1 Juta" dan Kegiatan Keagamaan di Bekasi

Pengakuan Umi Cinta Soal Isu

Pengakuan Umi Cinta Soal Isu "Masuk Surga Bayar Rp. 1 Juta" dan Kegiatan Keagamaan di Bekasi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Putri Yeni, atau yang akrab disapa Umi Cinta, membantah tuduhan bahwa dirinya menjanjikan surga kepada jamaah dengan membayar R.p 1 juta. Klarifikasi ini disampaikan usai ia memenuhi panggilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Kamis (14/8/2025), di Kantor Kelurahan Mustikajaya.

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Penguasa Dengarkan Kritik Rakyat:

BACA JUGA:Jogging Ringan, Umur Panjang: Olahraga Sederhana yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Lama

"Itu tidak benar. Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp. 1 juta masuk surga itu tidak benar," tegas Putri Yeni. Ia mengaku sudah bersumpah di atas Al-Quran untuk membantah kabar tersebut.

Selain itu, ia juga menepis tudingan mewajibkan sedekah sebesar Rp. 100.000 bagi setiap jamaah. Menurutnya, infak dan sedekah diberikan secara sukarela, dan ia tidak mengetahui nominal pastinya. "Ada yang ngasih Rp. 5.000, Rp. 2.000, saya tidak tahu jumlahnya," ujarnya.

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 90, 91, dan 92 Semester 2: Uji Kompetensi Bioteknologi (Pilihan Ganda)

BACA JUGA:Perlukah Mencopot Baterai Laptop Supaya Awet? Ini Penjelasannya

Alasan Kegiatan Digelar Tertutup

Putri Yeni menjelaskan alasan kegiatan keagamaannya digelar dengan pintu tertutup. Menurutnya, hal tersebut semata-mata karena penggunaan pendingin ruangan (AC), bukan karena ajarannya bersifat rahasia.

"Tertutup bukan kegiatannya, tapi rumah saya ditutup karena ada AC," jelasnya.

Terkait tudingan bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan, ia menegaskan bahwa ada pembatas di dalam rumah. Jika terlihat bercampur, hal itu karena mereka adalah anggota keluarga yang mengikuti pengajian bersama.

BACA JUGA:Soal Matematika Kelas 6 Semester 1

BACA JUGA:Advan Luncurkan Workplus Heritage Batik Edition: Laptop Perpaduan Teknologi Modern & Budaya Lokal

Tanggapan MUI Kota Bekasi

Sumber: