MK Tegaskan Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta
MK Tegaskan Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta--ist
Dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025. Dalam putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi jenis satuan pendidikan yang harus dibiayai negara. Artinya, pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh negara mencakup semua bentuk penyelenggaraan, baik oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).
“Norma konstitusi tersebut harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tulis MK dalam halaman 272–273 dari putusan sebelumnya.
Dengan demikian, MK menekankan bahwa kesenjangan akses pendidikan akibat biaya di sekolah swasta merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh lepas tangan hanya karena anak bersekolah di swasta; tanggung jawab pembiayaan tetap melekat.
BACA JUGA:Perlukah Mencopot Baterai Laptop Supaya Awet? Ini Penjelasannya
Tanggapan dan Dampak Sosial
Putusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pegiat pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan para orang tua. “Ini adalah kemenangan besar bagi rakyat kecil. Anak petani, anak nelayan, anak buruh, semua berhak belajar tanpa beban biaya,” ujar Rina Fitriani, Direktur Eksekutif Yayasan Pendidikan Nusantara.
Namun, tantangan besar tetap ada: implementasi di lapangan. Banyak pihak menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan anggaran, memperluas program bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah swasta, dan memastikan dana tersebut benar-benar menjangkau peserta didik yang membutuhkan.
“Putusan MK ini harus menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana BOS secara adil, termasuk ke sekolah swasta yang melayani masyarakat miskin,” tambah Rina.
BACA JUGA:Soal Matematika Kelas 6 Semester 1
BACA JUGA:Advan Luncurkan Workplus Heritage Batik Edition: Laptop Perpaduan Teknologi Modern & Budaya Lokal
Menuju Pendidikan yang Adil dan Inklusif
Putusan MK kali ini bukan sekadar koreksi hukum, tapi juga panggilan moral bagi negara untuk kembali pada janji konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi. Pendidikan dasar bukan komoditas, melainkan hak dasar yang harus dijamin oleh negara.
Dengan populasi anak usia sekolah dasar dan menengah yang mencapai puluhan juta, langkah ini diharapkan menjadi katalis bagi reformasi sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan berkeadilan sosial.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu tokoh pendidikan nasional, “Anak yang belajar di sekolah swasta bukan anak kedua. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang sama berhaknya dengan yang belajar di negeri.”
Sumber: