Rincian Gaji dan Tunjangan DPR: Ada Beras Rp. 12 Juta per Bulan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR: Ada Beras Rp. 12 Juta per Bulan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR: Ada Beras Rp. 12 Juta per Bulan--ist

“Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:Makanan yang Bikin Nyaman: Dari Pereda GERD hingga Nasi Uduk Favorit Tokoh

BACA JUGA:Warisan Belanda dalam Kuliner Indonesia: 13 Hidangan yang Bertahan hingga Kini

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR Tahun 2010, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):

Gaji pokok: Rp. 4.200.000

Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok): Rp. 420.000

Tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak): Rp. 168.000

Tunjangan jabatan: Rp. 9.700.000

Tunjangan beras: Rp. 30.090 per jiwa, maksimal 4 jiwa (diakumulasikan ± Rp. 12 juta)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp. 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp. 2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp. 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp. 15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp. 3.750.000

Sumber: