Gibran Rakabuming Dihantam Gugatan Rp. 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
Gibran Rakabuming Dihantam Gugatan Rp. 125 Triliun, Apa Penyebabnya?--ist
Berikut beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan Subhan:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan Gibran (Tergugat I) dan KPU (Tergugat II) bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wapres RI periode 2024–2029.
Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil Rp. 125 triliun lebih ke Kas Negara.
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan.
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
BACA JUGA:Exit 8: Film Horor Jepang Adaptasi Game Indie yang Bikin Penonton Terjebak di Lorong Tanpa Akhir
Gugatan Soroti KPU
Selain menggugat Gibran, Subhan juga menarik KPU sebagai pihak tergugat. Ia menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut turut melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Hingga saat ini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. Sidang perdana pada 8 September mendatang akan menjadi babak awal dari proses hukum perkara yang menyita perhatian publik ini.
BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Bumbu Kecap Kemiri yang Manis Gurih
BACA JUGA:Jualan Nasi Kuning Rendang Rp 13 Ribu, Penjual Ini Dianggap Rusak Harga Pasar
Sumber: