Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan
Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan tunjangan rumah setiap bulan dengan besaran hingga Rp. 40 juta per orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD.
BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa
BACA JUGA:Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat
Dasar Hukum
Regulasi tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 15 Ayat 1 ditegaskan bahwa apabila pemerintah provinsi belum dapat menyediakan rumah dinas, maka anggota DPRD berhak mendapatkan tunjangan rumah setiap bulan.
Sedangkan dalam Pasal 15 Ayat 2 disebutkan, besaran tunjangan harus mengacu pada asas kepatutan serta standar harga setempat.
BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta
BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal
Besaran Tunjangan
Tunjangan rumah dibedakan berdasarkan jabatan pimpinan maupun anggota DPRD, yaitu:
-
Ketua DPRD Sumut: Rp 60 juta/bulan
-
Wakil Ketua DPRD Sumut: Rp 51 juta/bulan
-
Anggota DPRD Sumut: Rp 40 juta/bulan
BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.
BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun
Menariknya, Ketua DPRD Sumut diketahui sudah memiliki rumah dinas resmi. Bahkan, terdapat anggaran renovasi rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp. 1,2 miliar yang tercatat dalam laman SiRUP LKPP Sumut.
BACA JUGA:Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
BACA JUGA:Mengerikan! Kasus Mutilasi di Surabaya Terungkap, Dipicu Pertengkaran dan Tekanan Hidup.
Tunjangan Transportasi
Selain rumah, DPRD Sumut juga menerima tunjangan transportasi apabila pemerintah belum bisa menyediakan mobil dinas.
-
Pimpinan DPRD: Rp. 22.660.000/bulan
-
Anggota DPRD: Rp. 19.580.000/bulan
BACA JUGA:Kejadian Viral, Pencuri Gotong Motor NMAX Ketua RT di Lubuklinggau.
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Digantikan Ferry Juliantono.
Untuk saat ini, pimpinan DPRD Sumut sudah memperoleh fasilitas mobil dinas, sedangkan anggota DPRD hanya mendapat tunjangan transportasi karena tidak difasilitasi kendaraan dinas.
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Buka LKS Angkatan ke-XX Se Kabupaten Musi Rawas
Sorotan Publik
Besarnya nilai tunjangan rumah dan transportasi ini sering menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak menilai nominal yang mencapai puluhan juta per bulan terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat Sumut. Namun, pemerintah daerah beralasan bahwa jumlah tersebut sudah sesuai asas kepatutan serta standar harga rumah dan transportasi di wilayah provinsi.
BACA JUGA:BRI dan IKM Lubuklinggau Bersinergi Dalam Dunia Digitalisasi
Sumber: