Tren Foto Pelari Jadi Sorotan, Komdigi: Publikasi Tanpa Izin Bisa Dipidana.
Tren Foto Pelari Jadi Sorotan, Komdigi: Publikasi Tanpa Izin Bisa Dipidana.--ist
Menurut Komdigi, praktik penyebaran foto tanpa izin bisa dijerat dengan UU PDP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keduanya memberikan dasar hukum bagi individu untuk menuntut ganti rugi atau melapor kepada aparat penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Masyarakat punya hak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka,” jelas Alexander.
BACA JUGA:11 Rekomendasi Film Bioskop Tayang November 2025, Ada Pesugihan Sate Gagak hingga Solata
BACA JUGA:Jalan Rusak Jadi Biang, Mobil Pick Up Tabrak Truk Fuso di Desa Suro Musi Rawas.
Penguatan Etika dan Literasi Digital
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi akan mengundang fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas pedoman hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan foto warga di ruang publik dan menumbuhkan kesadaran etika digital di kalangan masyarakat dan pelaku industri kreatif.
BACA JUGA:Hubungan Gelap Berujung Tragis, Pasangan Kekasih di Karawang Bunuh dan Buang Bayi Sendiri.
Fenomena Foto Pelari Jadi Sorotan
Fenomena ini berawal dari tren olahraga lari di berbagai kota besar Indonesia. Sejumlah fotografer dadakan memotret para pelari di kawasan publik — seperti CFD, taman kota, hingga jalur olahraga lalu menjual hasil jepretan mereka secara daring.
Tak sedikit pelari yang terkejut saat menemukan wajahnya dijual di marketplace tanpa izin. Praktik ini kemudian memicu perdebatan tentang hak atas citra diri dan privasi di era digital.
Komdigi pun menegaskan, tren ini harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.
“Kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seimbang dengan etika dan perlindungan data pribadi,” tutup Alexander.
Sumber: